Puskesmas Benteng
Puskesmas Benteng merupakan salah satu unit layanan kesehatan milik pemerintah yang berlokasi di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas ini menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang bertujuan memberikan kepastian mutu, kemudahan akses, serta kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk berobat atau berkonsultasi.
Tujuan dari standar pelayanan ini adalah untuk menjamin bahwa setiap pasien mendapatkan haknya secara adil, transparan, dan profesional. Standar tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari waktu, jenis layanan, mekanisme prosedural, hingga sikap petugas yang melayani.
Setiap jenis layanan ini memiliki waktu tunggu dan waktu penyelesaian yang telah ditentukan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara efisien tanpa kebingungan
Waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada hari kerja. Setiap pasien yang datang akan dilayani berdasarkan sistem antrean yang transparan. Pendaftaran pasien umumnya tidak memakan waktu lebih dari 10 menit, dan pasien akan mendapatkan pelayanan medis dalam waktu tunggu yang terkontrol, dengan rata-rata proses selesai dalam kurun waktu satu jam tergantung jenis layanan.
Puskesmas Benteng juga menetapkan standar bahwa petugas wajib memberikan informasi yang jelas dan lengkap terkait diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis lainnya. Komunikasi yang sopan, bahasa yang mudah dipahami, serta sikap empatik menjadi bagian tak terpisahkan dari standar yang diterapkan.
Salah satu penekanan utama dalam standar pelayanan Puskesmas Benteng adalah profesionalisme petugas. Semua tenaga medis dan non-medis diwajibkan menjaga etika pelayanan, mulai dari berpakaian rapi, memberikan salam, hingga melayani tanpa diskriminasi. Setiap pasien diperlakukan setara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, usia, atau kondisi sosial.
Sebagai bagian dari standar transparansi, Puskesmas Benteng menyediakan papan informasi layanan, prosedur, dan jadwal praktik di ruang tunggu. Masyarakat juga diberikan akses untuk menyampaikan keluhan atau saran melalui kotak pengaduan maupun secara langsung ke petugas yang ditunjuk. Setiap masukan akan dicatat dan ditindaklanjuti sebagai bahan perbaikan pelayanan ke depan.